Rabu, 12 Desember 2012

tugas soal pasar modal

1. Tuliskan mekanisme pasar modal lengkap dengan skemanya!
 courtesey : google gambar .


Pasar modal diselenggarakan melalui lembaga-lembaga yang menjadi
perantara baik pada saat emisi (penawaran) maupun ketika efek telah diperjual
belikan di lantai bursa, mekanisme pasar modal mengatur permintaan dan
penawaran dengan seimbang dan menjadikan pasar mampu menghubungkan
investor dan emiten. Investor tertarik untuk menanamkan modal melalui pasar modal karena
adanya mekanisme pasar yang baik yang dapat menjamin interaksi dengan
pengusaha melalui pasar modal secara fair karena disertai adanya informasi yang
lengkap dan jelas untuk mempertimbangkan adanya keuntungan ataupun resiko
investasi secara transparan.Bagi emiten, mekanisme pasar modal yang baik akan mempermudah untuk
memperoleh modal dari para investor, sehingga tidak membutuhkan proses yang
rumit serta dapat mengumpulkan dana dalam jumlah yang besar.
Kegiatan yang berlangsung di pasar modal pada dasarnya dapat
dikelompokkan dalam dua macam aktivitas utama, yakni aktivitas pasar perdana
(primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
Istilah pasar perdana mengacu kepada serangkaian kegiatan yang
dilakukan perusahaan dalam rangka menjual sahamnya kepada publik yang
disebut dengan Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam proses penawaran umum, emiten yang akan go public dibantu oleh
beberapa lembaga dan profesi pendukung seperti akuntan publik, penjamin
emisi (underwriter), notaris, penilai (appraiser), konsultan hukum, dan biro
administrasi efek. Emiten baru dapat menawarkan saham-sahamnya
kepada masyarakat setelah mendapatkan pernyataan efektif dari lembaga yang
berwenang, puncak dari kegiatan Penawaran Umum adalah ketika saham-saham
perusahaan yang go public telah dicatatkan di pasar modal.
Pada pokoknya pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh
emiten kepada masyarakat tanpa melalui bursa efek. Pemasaran efek pada pasar
perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) dengan dibantu oleh
broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual.

Sedangkan pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, sahamsaham
yang telah ditawarkan kepada masyarakat dan dicatatkan di pasar modal
kemudian diperjual belikan. Pasar modal menjadi ramai dan menarik dengan
adanya aktivitas perdagangan efek di pasar sekunder, sebagaimana pasar pada
umumnya, apabila tidak ada transaksi yang dilakukan maka kondisi pasar
menjadi sepi dan pedagang tidak bergairah karena tidak ada pemasukan.
 Pihak yang paling berperan dalam perdagangan efek di pasar sekunder
adalah investor, investor menjadi pemeran sentral karena ia aktor utama dalam
perdagangan efek. Dengan adanya aktivitas perdagangan yang dilakukan
investor membuat para pihak yang terkait dengan aktivitas perdagangan menjadi
berperan, seperti para pialang menjadi berperan, para perantara pedagang efek
menjadi sibuk di lantai bursa, indeks harga saham menjadi naik dan turun, dan
bahkan bukan hanya informasi yang kemudian merebak namun rumorpun turut
mempengaruhi keputusan jual atau beli.
Dengan demikian akan terbentuk banyak sisi yang timbul dari adanya
perdagangan efek di pasar sekunder, antara lain peran bursa efek sebagai
fasilitator perdagangan, peran perantara pedagang efek, sistem dan prosedur.


2.Apakah membeli dan menjual saham itu dihalalkan oleh agama?

 halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi,...baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.

Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modernmungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.


sumber :  http://yayasananwariyah.blogspot.com/2010/05/jual-beli-saham-haram.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar